JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, salah satunya Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan pada Jumat, 2 Agustus. Mereka dicecar perihal pengadaan barang dan jasa yang diduga berujung korupsi.
“Pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian, Jalan Sultan Agung Nomor 131, Kota Semarang, Jawa Tengah atas nama ABA selaku Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 3 Agustus.
Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi lainnya yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Semarang Budi Prakosa (BP); Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD Dinas Pendidikan Kota Semarang Muhammad Farid (MF); dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Mochamad Abdul Hakam (MAH).
Kemudian turut dipanggil untuk diperiksa Agus Budiyanto (AB) yang merupakan Supervisor Pengelolaan Gudang dan Pengiriman Barang PT Deka Sari Perkasa; Komisaris PT Dieng Agung dan PT Sthapati Rancang Pranata, Erwan Pudyarto Marwanto (EPM); Freddy Halim Wiradikusuma Tjakra Winata (FHW) yang merupakan General Manajer CV Jaya; dan Rudy Cahyono (RC) yang merupakan Direktur Utama CV Jaya.
“Konfirmasi penyidik semua saksi hadir,” ungkap Tessa.
“(Dilakukan, red) pendalaman terkait proses pengadaan barang dan jasa pada dinas-dinas di Pemkot Semarang,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik itu
.BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
Penggeledahan sudah dilakukan di berbagai lokasi seperti di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Dari sana ditemukan dokumen hingga duit Rp1 miliar dan 9.650 euro serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan tiga orang lainnya sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.