Bagikan:

SEMARANG - Penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang berlanjut di kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

Penyidik KPK mendatangi Kantor Dinas Damkar Kota Semarang yang beralamat di Jalan Madukoro Raya Nomor 6, Semarang, Kamis, 25 Juli, sekitar pukul 08.30 WIB.

Penggeledahan berlangsung selama 6,5 jam, penyidik KPK meninggalkan Kantor Dinas Damkar Kota Semarang sekitar pukul 15.00 WIB.

Sebelum meninggalkan Kantor Damkar, para penyidik KPK tampak membawa tiga koper dan memasukkannya ke dalam bagasi mobil, setelah itu bersamaan keluar dengan empat mobil beriringan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang Ade Bhakti membenarkan adanya pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.

Ia mengatakan penyidik KPK meminta keterangan jajaran pimpinan di dinas tersebut, termasuk dirinya terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2023 - 2024.

Bahkan, kata dia, penyidik KPK juga sempat mengumpulkan ponsel para pegawai yang bertanggung jawab atas perencanaan keuangan dan administrasi.

Namun, ia memastikan pelayanan publik di Dinas Damkar Kota Semarang tetap berjalan seperti biasa, termasuk adanya pembentukan relawan pemadam kebakaran.

"(Pelayanan, red) Seperti biasa. Tadi ada pembentukan relawan pemadam Semarang Tengah, kemudian administrasi juga berlangsung biasa," katanya.

Diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7) lalu.

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun gedung Pandanaran.

Tak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.

Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 - 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 - 2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.