Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan pada hari ini, Jumat, 2 Agustus. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

“Pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian Jalan Sultan Agung Nomor 131, Kota Semarang, Jawa Tengah atas nama sebagai berikut ABA yang merupakan PNS yakni Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Agustus.

Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi lainnya di lokasi yang sama. Mereka adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Semarang Budi Prakosa (BP); Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD Dinas Pendidikan Kota Semarang Muhammad Farid (MF); dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Mochamad Abdul Hakam (MAH).

Kemudian turut dipanggil untuk diperiksa Agus Budiyanto (AB) yang merupakan Supervisor Pengelolaan Gudang dan Pengiriman Barang PT Deka Sari Perkasa; Komisaris PT Dieng Agung dan PT Sthapati Rancang Pranata, Erwan Pudyarto Marwanto (EPM); Freddy Halim Wiradikusuma Tjakra Winata (FHW) yang merupakan General Manajer CV Jaya; dan Rudy Cahyono (RC) yang merupakan Direktur Utama CV Jaya.

Diberitakan sebelumnya, KPK memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

Penggeledahan sudah dilakukan di berbagai lokasi seperti di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Dari sana ditemukan dokumen hingga duit Rp1 miliar dan 9.650 euro serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, Ita dan tiga orang lainnya sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.