JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada hari ini, Jumat, 2 Agustus. Salah satunya adalah Direktur Hilirisasi Minerba BKPM nonaktif Hasyim Daeng Barang.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Agustus.
“(Saksi diperiksa atas nama, red) HS selaku PNS atau Direktur Hilirisasi Minerba BKPM atau eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara 2020-2022,” sambungnya.
Selain itu, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah anak Abdul Gani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba yang juga Komisaris PT Fajar Gemilang dan wiraswasta bernama Nio Yanthony.
Belum dirinci soal materi pemeriksaan itu. Tapi, Hasyim Daeng Barang bukan hanya sekali ini saja dipanggil komisi antirasuah.
Dia pernah dimintai keterangan dalam kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba pada 24 Januari dan dipanggil lagi pada 1 Maret. Akibatnya, Daeng dinonaktifkan dari jabatannya oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
BACA JUGA:
Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka. Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.
Kemudian pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan.