Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada tiga saksi yang kompak mangkir dari panggilan penyidik pada hari ini, Senin, 19 Agustus. Mereka seharusnya dipanggil terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

“Konfirmasi penyidik tidak hadir tanpa keterangan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan yang dikutip pada Selasa, 20 Agustus.

Tiga saksi yang harusnya diperiksa adalah Hudawi Kader Samual yang merupakan Kepala Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan; Yuhanis Rumatora yang merupakan Kasi Pemerintahan Desa Wayamiga; serta Bernadus Matwaer yang merupakan Komisaris Utama PT Buli Mineralindo Utama, Komisaris PT Buli Berlian Nusantara, Komisaris PT Duta Halmahera Mineral; Direktur PT Karya Bersama Mineral, Komisaris Berkarya Bersama Halmahera.

Adapun dalam kasus ini, komisi antirasuah pernah memeriksa Setyo Mardanus yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama dan pemegang saham 50 persen di PT Berkarya Bersama Halmahera, Komisaris Utama di PT Duta Halmahera Lestari, Komisaris di PT Tataran Media Sarana, dan Komisaris di PT Kacci Purnama Indah. Dia juga disebut orang dekat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia atau tadinya menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM berdasarkan laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

Setyo ketika itu disebut hadir memenuhi panggilan penyidik. Tapi, komisi antirasuah tidak memerinci hasil pemeriksaan terhadapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka. Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Kemudian pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan.