Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa bos tambang, Setyo Mardanus sebagai saksi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Dia dicecar penyidik soal kegiatan usahanya di wilayah tersebut.

“(Diperiksa, red) terkait dengan usaha tambang yang bersangkutan di Maluku Utara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli.

Tessa belum memerinci ada tidaknya pemberian yang dilakukan Setyo kepada Abdul Gani Kasuba. Tapi, dia memastikan ada keterkaitan dalam kasus ini sehingga pengusaha ini dipanggil.

“Yang jelas ada keterlibatannya. Bagaimana keterlibatannya masih didalami penyidik,” tegas juru bicara berlatarbelakang penyidik itu.

Sebenarnya, penyidik juga memanggil lima saksi lain dalam kasus ini. Hanya saja, mereka tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.

Rinciannya kelima saksi itu adalah La Ode Muhammad Saiful Akbar (LMSA) yang merupakan PT Sowite Karya Utama tahun 2019; Direktur PT Pratama Siwalima Sentosa, Christy Marino (CM); Beni (BN) dan Eliya Gabrina Bachmid (EGB) yang merupakan pihak swasta; dan wiraswasta bernama Silfana Bachmid (SB).

Adapun berdasarkan catatan dalam situs Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Setyo Mardanus merupakan orang dekat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Ia disebut sebagai Direktur Utama dan pemegang saham 5 persen di PT MAP Surveillances serta Komisaris sekaligus pemegang saham 50 persen di PT Karya Bersama Mineral.

Tak Hanya itu, dia juga memegang saham 50 persen di PT Berkarya Bersama Halmahera, Komisaris Utama PT Duta Halmahera Lestari, Komisaris PT Tataran Media Sarana, dan Komisaris PT Kacci Purnama Indah.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai praktik lancung ini mencapai Rp100 miliar berdasarkan sejumlah bukti yang dikantongi penyidik.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Lima tersangka itu adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail; Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan; Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani serta pihak swasta, yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.