Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan peluang penjemputan paksa Romo (Robert) Nitiyudo Wachjo atau yang lebih dikenal sebagai Haji Robert, bos PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), terbuka lebar.

Dia sudah mangkir dua kali dari panggilan penyidik terkait kasus yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

"Karena aturan di KPK bagi saksi yang berulang kali tidak bisa hadir tanpa pemberikan alasan yang patut dan wajar. Maka penyidik berwenang untuk melakukan penjemputan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juli.

Meski begitu, Tessa tetap mengingatkan bos tambang ini untuk kooperatif memenuhi panggilan sebelum penyidik mengambil langkah tersebut. Sebab, keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang perkara yang sedang ditangani.

Adapun Haji Robert sudah dipanggil penyidik sebanyak dua kali yakni pada Kamis, 6 Juni dan Rabu, 3 Juli.

"Kami tetap mengimbau saksi kooperatif untuk hadir," tegasnya.

KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia saat ini sedang menjalankan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate.

Selain itu, KPK kembali menjerat Abdul Gani dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan informasi, ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.