JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.
“KPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian, red) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juli.
Tessa mengatakan empat tersangka penerima suap terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf. “Sementara untuk 17 tersangka pemberi 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara,” tegasnya.
Penetapan tersangka ini didasari surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli. Hanya saja, Tessa belum bisa memerinci para tersangka dan perbuatan mereka.
Dia hanya menjelaskan penyidik masih melakukan pencarian bukti seperti menggeledah sejumlah lokasi. Upaya paksa ini dilaksanakan sejak 8 Juli lalu dan menyasar sejumlah tempat.
Rinciannya ada beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, serta di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep yang sudah didatangi penyidik.
BACA JUGA:
Dari penggeledahan ini penyidik menemukan uang sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, dan kuitansi serta catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah.
Selain itu, penyidik juga menemukan bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, salinan sertifikat rumah dan dokumen lain serta barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya. “Diduga memiliki keterkaitan dg perkara yg sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” jelas Tessa.
Diberitakan sebelumnya, kasus suap dana hibah kelompok masyarakat diusut KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Desember 2022. Saat itu, Sahat Tua Simanjuntak yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim ikut diangkut ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dia diduga menerima suap sebesar Rp5 miliar untuk mengurusi alokasi dana bagi kelompok masyarakat. Sahat saat itu jadi tersangka bersama tiga orang lainnya.
Akibat perbuatannya, Sahat divonis hukuman sembilan tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.