JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi terkait dugaan korupsi suap alokasi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur pada hari ini, Rabu, 21 Agustus. Permintaan keterangan ini dilakukan di Polres Gresik.
“Ada kegiatan pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi dana hibah jatim di Polres Gresik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Agustus.
Tessa tidak memerinci jumlah saksi yang digarap penyidik. Tapi, katanya sebagian di antaranya merupakan kelompok masyarakat yang menerima uang.
“Yang diperiksa sebagian adalah kelompok masyarakat yang menerima dana hibah APBD Pemprov Jawa Timur Tahun 2019-2022,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Upaya ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.
BACA JUGA:
Penyidik dalam kasus ini telah menggeledah kantor Pemprov Jawa Timur (Jatim) beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.