Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar pada hari ini, Kamis, 22 Agustus. Dia digarap penyidik terkait dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

“Betul, hari ini saudara AHI telah hadir di KPK untuk dimintai keterangannya oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Agustus.

Tessa belum memerinci materi pemeriksaan tersebut karena masih berlangsung. Termasuk soal kapasitas pemanggilan kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar itu.

Diketahui, Abdul Halim pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014 hingga 2019. Ia kemudian menjabat dilantik sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam Kabinet Indonesia Maju pada 23 Oktober 2019.

“(Apakah pemanggilan dalam kapasitas eks Ketua DPRD Jatim, red) saya belum bisa mengonfirmasi itu,” tegasnya.

“Karena kegiatan pemeriksaan masih berlangsung,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Upaya ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

Penyidik dalam kasus ini telah menggeledah kantor Pemprov Jawa Timur (Jatim) beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.