Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar pada Jumat, 6 September.

Upaya paksa ini terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

“Penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 10 September.

Tessa tidak memerinci soal inisial AHI ini. Tapi, informasi beredar sosok tersebut merupakan Abdul Halim Iskandar yang merupakan kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Adapun dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan yang sedang diusut. Di antaranya uang tunai.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut tanpa memerinci jumlahnya.

Dalam kasus ini, Abdul Halim sudah pernah diperiksa pada Kamis, 22 Agustus. Dia dicecar soal dana hibah yang ujungnya bermasalah.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Upaya ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

Penyidik dalam kasus ini telah menggeledah kantor Pemprov Jawa Timur (Jatim) beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.