Bagikan:

JAKARTA - Komisi II DPR akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah di pilkada. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menilai putusan MK menjadi kejutan menjelang waktu pendaftaran Pilkada 2024 pada 27 Agustus di KPU.  

"Buat saya, untuk kesekian kalinya putusan Mahkamah Konstitusi ini selalu menjadi kejutan ya. Ini kan kita sisa tinggal kurang lebih seminggu lagi mulai pendaftaran, tiba-tiba kebijakan baru. Kita sama-sama tahu putusan Mahkamah Konstitusi itu final and binding," ujar Doli di sela-sela Munas Golkar di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Agustus. 

Pimpinan komisi bidang pemerintahan itu mengungkapkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk mendalami putusan MK.

"Nah tadi saya udah langsung koordinasi dengan ketua KPU. Nah kalau yang kita lihat sekarang di berita ini, ada perubahan yang sangat mendasar, jadi dan hitungan hampir semua partai di daerah bisa mencalonkan pasangannya sendiri. Apalagi yang dihitung bukan dari jumlah penduduk, tapu dari jumlah DPT. Tentu ini akan merubah balik dari perspektif politik akan merubah konstalasi politik. Tapi persoalannya apakah dalam sisa tujuh hari ini akan baik atau tidak gitu ya. Makanya nanti akan kita pelajari," jelas Doli. 

Doli mengatakan, Komisi II DPR sudah menjadwalkan pembahasan tiga rancangan PKPU dan 2 rancangan Peraturan Bawaslu pada Senin, 26 Agustus. Sebelumnya, kata dia, Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu akan mengadakan konsinyering untuk membahas agenda tersebut.

"Nah bahan ini nanti akan kami bahas di konsinyering di hari Sabtu. Mudah-mudahan di hari Senin nanti akan ada ya putusan. Kalau liat dari peraturan, tata peraturan perundangan kita, putusan ini nanti akan dituangkan di PKPU," kata Waketum Partai Golkar itu.