JAKARTA - Bakal calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil turut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah di pilkada.
Menurut pria yang akrab disapa RK itu, yang diuntungkan atas putusan tersebut adalah warga Jakarta. Sebab kata dia, warga akan lebih banyak lagi disuguhkan oleh calon-calon dan gagasan-gagasan yang beragam demi kemajuan DKJ.
"Saya baru membaca, mendengar dari media juga. Jika itu memang menjadi sebuah keputusan, tentu satu harus dihormati kan. Karena MK adalah institusi negara yang mereview urusan perundang-undangan termasuk Pilkada. Kalau itu bisa membuat lebih banyak lagi calon-calon Pilkada di seluruh Indonesia termasuk di Jakarta, yang diuntungkan adalah warga," ujar Ridwan Kamil di JCC, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus.
"Karena kan warga akan disuguhi oleh adu gagasan. Makin banyak gagasan yang solutif untuk permasalahan wilayahnya kan makin bagus," sambungnya.
Mantan gubernur Jawa Barat itu pun mengaku tak masalah jika muncul calon lain pasca putusan MK. Diketahui, sebelumnya hanya Paslon jalur independen yang bakal menjadi lawan pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Namun, apabila putusan MK ditindaklanjuti KPU maka PDIP yang sebelumnya tak bisa mencalonkan sendiri nantinya juga boleh mengusung Paslon tanpa koalisi dengan parpol lain.
BACA JUGA:
"Saya tidak masalah karena dengan banyak sedikit pun selama itu sesuai aturan tentunya itu harus dilakoni," kata RK.
"Waktu Wali Kota Bandung saya 8 pasang banyak sekali ada independennya juga. Waktu pilgub Jawa Barat 4 pasang juga nggak ada masalah," imbuhnya.
RK memahami ada banyak dinamika yang muncul di Pilkada Jakarta. Dia pun menunggu hasil dari pendaftaran cagub cawagub yang resmi dari di KPU.
"Setelahnya yang penting guyub, solutif jangan ada caci maki, ada hal-hal negatif anggap Pilkada itu adalah sebuah pesta demokrasi. Jadi tidaknya itu garis tangan takdir Allah. Kalau berhasil kita beradaptasi kalau tidak berhasil kita juga beradaptasi tugasnya itu. kekuasaan bukanlah segalanya," pungkasnya.