Bagikan:

JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu dan Pilkada (Bappilu) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abuzar Alghifari menyebutkan partainya telah memutuskan untuk tidak terpengaruh dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menetapkan calonnya di kontestasi Pilgub DKI Jakarta.

"Pimpinan DPW menyerahkan soal putusan MK ke tim hukum dan pada akhirnya memutuskan, tidak akan terpengaruh dengan putusan MK. Ada atau tidak adanya putusan MK 60, PKS sudah memutuskan bersama dengan RK dengan calon wakilnya Suswono. Dan ini juga sudah diputuskan oleh majelis syuro," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu dan Pilkada (Bappilu) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPW Jakarta, Abuzar Alghifari kepada VOI melalui pesan tertulis, Minggu, 25 Agustus.

Abuzar mengatakan internal PKS telah mengadakan survei sebelum menetapkan pilihannya kepada Ridwan Kamil. Dia menambahkan berdasarkan hasil survei, Ridwan Kamil merupakan sosok yang sangat cocok sebagai gubernur di Jakarta.

"Sosok RK sudah menjadi salah seorang dari beberapa calon eksternal PKS Jakarta dan juga sudah masuk ke dalam survei internal yang dilakukan PKS Jakarta," katanya.

Salah satu yang menjadi poin penting dalam pengusungan Ridwan Kamil, DPW PKS Jakarta menilai program kerja dari mantan Gubernur Jawa Barat itu bisa memenuhi harapan dari masyarakat Jakarta.

"Alhamdulillah sudah didiskusikan bersama, rencana program yang akan dilaksanakan di Jakarta, jika terpilih nanti. Insyaa Allah Jakarta Baru dan Jakarta Maju sesuai dengan harapan masyarakat Jakarta,"katanya.

"Dengan koalisi 14 Partai, kami yakin akan memenangkan pilgub 2024 dan berharap warga Jakarta akan menerima perubahan dan kemajuan bersama,"tutupnya.