TANGERANG - Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsy menegaskan partainya tak akan kembali mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta meski kini Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Aboe menegaskan PKS telah memutuskan untuk ikut mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
"Udah selesai, dah, urusan dalam politik itu udah selesai. Lewat. Enggak ada mundur ke belakang," kata Aboe di ICE BSD, Tangerang, Selasa, 20 Agustus.
PKS pun merasa tak masalah jika nantinya cagub-cawagub yang mereka usung apabila Anies berhasil mendapat tiket pencalonan di pilkada dengan diusung PDIP.
"Ya emang masalahnya apa? Kita kan sudah mengambil keputusan politik. Masa, keputusan politik mundur, gitu? bagaimana?" ungkap Aboe.
Di satu sisi, Aboe tak menampik bila elektabilitas Anies dalam sejumlah hasil survei paling tinggi di Jakarta. Begitu juga dengan mayoritas konstituen PKS, dalam jajak pendapat, masih mendukung Anies.
"Kita lihat edukasi politik saja, ya. Kita enggak ada menantang-nantang, tidak ingin melawan. Anies sahabat kita, kita sudah mengambil keputusan. Mari fastabiqul khairat yang baik. Moga-moga siapa yang menang, nanti kita percayakan beliau," jelasnya.
Majelis hakim MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Di mana, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus.
MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Di mana, partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di dewan perwakilan rakyat daerah.
Kemudian, MK mengubah isi pasal tersebut dengan menyatakan parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan calon jika provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
Jika melihat pemetaan pencalonan di Pilkada Jakarta, telah ada 12 partai politik yang akan mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono. Hanya PDI Perjuangan (PDIP), parpol yang memperoleh sekitar 14 persen suara di Pileg DPRD DKI Jakarta.
BACA JUGA:
Sehingga, dengan putsan tersebut, PDIP masih bisa mengusung cagub-cawagub Jakarta tanpa harus mencari parpol koalisi. Begitu juga dengan Anies Baswedan yang masih berpeluang diusung oleh parpol menjadi cagub Jakarta.