JAKARTA - Pakar ilmu politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Ardli Johan Kusuma mengatakan bahwa pilihan rasional bagi PDI Perjuangan adalah menggandeng mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta.
Ardli menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terhadap Pilkada Jakarta.
“Dengan kesempatan emas bahwa PDIP dapat mencalonkan kandidat secara mandiri tanpa koalisi, ini harus dimanfaatkan betul jika ingin memenangkan pertarungan pilkada. Demikian dengan Anies Baswedan, bagi Anies ini adalah kesempatan, dan jalan terakhir jika ingin maju pada Pilkada Jakarta, dan melanjutkan karier politiknya,” kata Ardli, dikutip dari Antara, di Jakarta, Sabtu 24 Agustus.
Dia berpendapat bahwa bila PDIP memutuskan mendukung Anies maka terjadi kontestasi yang menarik pada Pilkada Jakarta.
“Masyarakat bisa benar-benar merasakan atmosfer demokrasi dalam proses pemilihan kepala dan wakil kepala daerah Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya.
Sebelumnya, Selasa 20 Agustus, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah bersangkutan mulai dari 6,5 - 10 persen.
BACA JUGA:
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, terdapat 8.248.283 jiwa yang termasuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Jakarta.
Oleh karena itu, ambang batas minimal untuk Pilkada Jakarta adalah paling sedikit 7,5 persen suara Pemilu 2024. Sementara itu, PDIP meraih 14,01 persen suara pada Pemilu 2024, sehingga bisa mengusung bakal pasangan calon sendiri.