Bagikan:

JAKARTA - Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

DPR menilai peraturan baru ini dapat membuat Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) dapat berlangsung lebih demokratis dan transparan.

"Dengan PKPU Nomor 8 terbaru, threshold (ambang batas pencalonan) menjadi turun, ini akan membuat pelaksanaan Pilkada lebih demokratis. DPR telah membuktikan komitmennya untuk medengar aspirasi masyarakat dan mengutamakan kepentingan rakyat," ujar anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, dikutip Selasa 26 Agustus 2024.

Seperti diketahui, PKPU soal Pilkada direvisi sebagai tindak lanjut atas putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan. Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU, bukan saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung (MA).

Baleg DPR sempat akan merevisi UU Pilkada mengikuti MA yang bertentangan dengan putusan MK, sehingga menimbulkan reaksi besar publik. Berbagai aksi demo digelar di Jakarta dan berbagai daerah, termasuk di depan Gedung DPR RI akhir pekan lalu.

Atas aspirasi masyarakat dan karena putusan Baleg dianggap bertentangan dengan konstitusi, DPR akhirnya memutuskan batal merevisi UU Pilkada dan tegas mengakomodir putusan MK yang sifatnya final dan mengikat. Komisi II DPR juga segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU dan menyetujui perubahan PKPU soal Pilkada untuk mengakomodasi putusan MK.

Mardani menyatakan, aturan PKPU yang merujuk pada keputusan MK itu dapat memberikan kesempatan partai-partai politik mengajukan kadernya berkontestasi dalam Pilkada.

"PKPU terbaru ini membuka kesempatan partai politik untuk mengajukan kadernya untuk maju di Pilkada. Selain itu pemilh juga bisa cerdas karena memungkinkan bisa menjadi cross cutting voters atau pemilih gabungan dari pendukung calon," tutur Legislator dari Dapil DKI Jakarta I ini.

Lebih lanjut, Mardani menyebut PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang telah disesuaikan dengan putusan MK dapat melemahkan praktik politik uang. Hal tersebut mengingat fenomena saat ini meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada.

"Kita harapkan praktik money politik dapat ditekan karena saat ini pemilih sudah lebih engage,” ungkap Mardani.

“Saatnya muncul merit system, kualitas di atas isi tas (money politic),” imbuhnya.

Mardani menilai keterlibatan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelaksanaan Pilkada sudah menguat. Bahkan keterlibatan pemilih dalam Pilkada sangat nyata adanya terlihat bagaimana kuatnya dukungan masyarakat terhadap putusan MK.

“Bisa dilihat dari aksi masyarakat yang menyampaikan aspirasinya terhadap putusan MK. Ini membuat kami optimis demokrasi di Indonesia semakin lebih maju karena banyak komponen yang mau bersuara,” papar Mardani.

“Termasuk kalangan middle class yang selama ini jarang mau terlibat sekarang pun ramai-ramai turun untuk mengawal proses politik sebagai bagian dari demokrasi,” lanjutnya.

Komisi II DPR yang membidangi urusan Pemilihan Umum dan Pilkada melihat akan terjadi peningkatan kualitas pelaksanaan Pilkada dengan fenomena yang baru saja terjadi.

Mardani menyatakan, tingginya aspirasi masyarakat yang tidak bisa dibendung oleh suatu golongan tertentu akan semakin memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan sesuai semangat Pemilu yang Luber dan Jurdil (Langsung, Umum, Rahasia, Jujur dan Adil).

“Tentunya ini baik sekali karena masyarakat memilih pemimpin berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Dengan begitu tujuan memastikan pemimpin daerah diduduki oleh orang-orang yang profesional, kompeten, dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku dapat terwujud,” urainya.

Mardani berharap PKPU yang telah disesuaikan dengan putusan MK dapat menjadi bukti bahwa DPR tetap pada komitmennya untuk membela rasa keadilan masyarakat.

“Bahwa pada akhirnya, DPR mengutamakan kepentingan dan harapan rakyat demi mewujudkan sehatnya demokrasi Indonesia,” ujar Mardani.