Bagikan:

JAKARTA - Komisi II DPR menjadwalkan rapat dengan KPU untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah di pilkada pada Senin, 26 Agustus, pekan depan. 

"Iya hari Senin, membahas tiga rancangan PKPU terutama yang logistik ya. Tapi kalau ini kan akan ubah PKPU yang kemarin sudah kita sahkan. Nanti Senin, kita RDP," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di sela-sela Munas Golkar di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Agustus. 

Doli mengatakan, Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu akan mengadakan konsinyering untuk membahas 3 rancangan PKPU dan 2 rancangan Peraturan Bawaslu pada Sabtu, 24 Agustus. 

"Nah bahan ini nanti akan kami bahas di konsinyering di hari Sabtu. Mudah-mudahan di hari Senin nanti akan ada ya putusan. Kalau liat dari peraturan, tata peraturan perundangan kita, putusan ini nanti akan dituangkan di PKPU," kata Waketum Partai Golkar itu.  

 

Doli menilai, keputusan MK tidak akan mengubah jadwal pendaftaran Pilkada di KPU yang sudah ditetapkan pada 27 Agustus. Sebab kata dia, proses pilkada sudah berjalan. 

"Ya makanya nanti kita lihat hari Senin, kalau menurut saya agak sulit kalau kita mau merubah jadwal ya. Tahapan ini kan sudah berjalan, sudah diketahui banyak orang gitu," katanya.