JAKARTA - Pimpinan DPR memastikan Komisi II DPR tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta KPU RI untuk menata dapil pemilihan legislatif (pileg) DPR RI dan DPRD Provinsi di Pemilu 2024.
Sebab dalam putusan MK Nomor 80 Tahun 2022, tidak ada perintah kepada KPU untuk mengubah dapil. Melainkan hanya menyatakan bahwa kewenangan penetapan Dapil DPRD Provinsi dan DPR yang tadinya adalah kewenangan DPR sekarang menjadi kewenangan KPU.
"Saya rasa kami tidak melanggar ketentuan apa pun dari MK," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Senin, 16 Januari.
Dasco membantah komisi terkait mengintervensi KPU terkait dengan penetapan dapil yang tidak berubah. Dia menjelaskan, pada saat konsinyering Komisi II DPR dengan pihak penyelenggara pemilu pekan lalu, KPU justru memberikan beberapa alternatif, salah satunya soal dapil tidak perlu diubah.
"Nah, alternatif itu termasuk tidak ada perubahan dapil, sehingga dengan alternatif-alternaitf yang ada itu kita putusin sama-sama. Jadi bukan kami tidak patuh, bahwa mereka (KPU, red) berhak untuk melakukan perubahan atau pun penyusunan Dapil," jelas Dasco.
Sebelumnya, hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Mendagri dan KPU menyetujui dapil legislatif DPR dan DPRD provinsi tidak berubah untuk Pemilu 2024.
Dalam kesimpulan kesepakatan tertulis dalam draf poin ke-enam pada rapat Rabu, 13 Januari, malam, menyebutkan "Komisi II DPR secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa penetapan dapil untuk DPR RI dan DPR Provinsi sama dan tidak berubah seperti termaktub dalam lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022".
"Menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan sedangkan unyuk Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama," lanjut isi draf tersebut.
Kewenangan ini dikunci dalam Lampiran III dan IV Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalam beleid itu, DPR RI sudah menentukan dapil pileg DPR dan DPRD provinsi, sedangkan KPU hanya berhak menentukan dapil pileg DPRD kota dan kabupaten.
BACA JUGA:
Sementara MK memutuskan, Pasal 187 ayat (5) tentang pendapilan DPR dan 189 ayat (5) UU Pemilu tentang pendapilan DPRD provinsi bertentangan dengan UUD 1945.
MK mengubah Pasal 187 ayat (5) menjadi berbunyi "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU".
Kemudian Pasal 189 ayat (5) diubah jadi berbunyi "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU".
Mahkamah juga menyatakan Lampiran III dan IV yang mengunci daftar dapil DPR RI dan DPRD provinsi tidak berkekuatan hukum mengikat. Pemberian kewenangan kepada KPU menata dapil pileg DPR dan DPRD provinsi dilakukan untuk Pemilu 2024.
"Penentuan daerah pemilihan dan evaluasi penetapan jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan a quo dilaksanakan untuk kepentingan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan pemilihan umum selanjutnya," tulis amar putusan Mahkamah