Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus, membantah tudingan Komisi II DPR mengintervensi mengenai daerah pemilihan (dapil) di Pemilu 2024.

Guspardi menegaskan, Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu sepakat dapil DPR dan DPRD Provinsi tidak berubah pada Pemilu 2024, kecuali wilayah Papua.

"Adanya persepsi yang menyebut DPR mengintervensi KPU adalah salah. KPU, dalam menentukan sesuatu memang harus berkonsultasi dengan DPR," ujar Guspardi kepada wartawan, Senin, 16 Januari. 

Untuk diketahui, tudingan intervensi ini muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta KPU untuk menata dapil pileg DPR dan DPRD Provinsi di Pemilu 2024. 

Namun, Guspardi menjelaskan, dalam putusan MK Nomor 80 Tahun 2022, tidak ada perintah kepada KPU untuk mengubah dapil. Melainkan hanya menyatakan kewenangan penetapan Dapil DPRD Provinsi dan DPR yang tadinya adalah kewenangan DPR sekarang menjadi kewenangan KPU.

Apalagi, sambungnya, anggaran yang diajukan KPU untuk tahun 2023 juga tidak bisa dipenuhi Kementerian Keuangan sebanyak usulan yang disampaikan.

"Jadi KPU jangan dibebani lagi pekerjaan tambahan untuk bongkar pasang Dapil Pileg ini," jelas legislator dapil Sumatera Barat itu.

Karena itu, anggota Baleg DPR ini menyebut KPU bisa berkonsentrasi penuh melaksanakan berbagai tugas kepemiluan. Serta dapat memastikan tahapan-tahapan pemilu berjalan sesuai jadwal.

"Saat ini parpol peserta pemilu 2024 telah ditetapkan dan sebentar lagi akan memasuki tahapan bakal calon legislatif untuk DPRI dan DPRD," tegas Guspardi. 

Sebelumnya, hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Mendagri dan KPU menyetujui dapil legislatif DPR dan DPRD provinsi tidak berubah untuk Pemilu 2024. 

Dalam kesimpulan kesepakatan tertulis dalam draf poin ke-enam pada rapat Rabu, 13 Januari, malam, menyebutkan "Komisi II DPR secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa penetapan dapil untuk DPR RI dan DPR Provinsi sama dan tidak berubah seperti termaktub dalam lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022".

"Menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan sedangkan unyuk Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama," lanjut isi draf tersebut. 

Kewenangan ini dikunci dalam Lampiran III dan IV Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalam beleid itu, DPR RI sudah menentukan dapil pileg DPR RI dan DPRD provinsi, sedangkan KPU RI hanya berhak menentukan dapil pileg DPRD kota dan kabupaten.

Sementara MK memutuskan, Pasal 187 ayat (5) tentang pendapilan DPR RI dan 189 ayat (5) UU Pemilu tentang pendapilan DPRD provinsi bertentangan dengan UUD 1945.

MK mengubah Pasal 187 ayat (5) menjadi berbunyi "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU".

Kemudian Pasal 189 ayat (5) diubah jadi berbunyi "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU".

Mahkamah juga menyatakan Lampiran III dan IV yang mengunci daftar dapil DPR RI dan DPRD provinsi tidak berkekuatan hukum mengikat. Pemberian kewenangan kepada KPU RI menata dapil pileg DPR RI dan DPRD provinsi dilakukan untuk Pemilu 2024.

"Penentuan daerah pemilihan dan evaluasi penetapan jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan a quo dilaksanakan untuk kepentingan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan pemilihan umum selanjutnya," tulis amar putusan Mahkamah