JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, empat provinsi baru di Papua ikut dimasukkan pada Pemilu 2024 meski jumlah daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD provinsi disepakati tidak berubah.
Dia mengatakan hal itu untuk menanggapi salah satu poin kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan rapat kerja (raker) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian serta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 11 Januari.
“Papua yang (memiliki) empat tambahan DOB (daerah otonom baru) itu sudah masuk pada ranah yang sudah kita tetapkan, jadi enggak perlu ada lagi perubahan daripada dapil-dapil itu,” kata dia ketika dihubungi di Jakarta, Antara, Kamis, 12 Januari.
Hal tersebut, kata Guspradi, lantaran poin kesepakatan untuk tidak mengubah penetapan dapil untuk DPR RI dan DPRD provinsi mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Pemilu, yang di antaranya mengatur dampak pembentukan empat DOB di Papua terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.
Tidak adanya perubahan pada penetapan juga karena mengacu pada Lampiran III dan IV UU Pemilu dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang dapil, kata dia.
“Jadi, artinya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) lalu sudah dilakukan, juga Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Pemilu. Jadi artinya bahwa DOB yang empat di Papua itu sudah masuk bagian daripada yang sudah kita bahas,” ujarnya.
Sedangkan untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, kata dia, belum ada dapil tersendiri karena sedang dalam tahapan pembangunan sehingga masih mengacu pada UU Pemilu.
“IKN itu kita sudah putuskan, walaupun dia Ibu Kota Nusantara baru, tapi karena belum diisi, belum bergerak pusat pemerintahannya, belum jalan, jadi kita sepakati di (pemilu) tahun 2024 ini (dapil-nya) masih mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” tuturnya.
Guspardi menjelaskan bahwa poin kesimpulan berupa kesepakatan tersebut dibuat bersama Komisi II DPR dengan penyelenggara pemilu karena batas waktu tahapan penetapan dapil DPR RI, DPRD provinsi, serta kabupaten/kota adalah Februari mendatang.
Dia mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 pada Desember 2022 lalu menyebutkan bahwa penetapan dapil DPR RI dan DPRD provinsi menjadi wewenang KPU.
Sebelumnya, KPU hanya berwenang menetapkan dapil DPRD kota/kabupaten, sedangkan penetapan dapil DPR RI dan DPRD provinsi ditentukan oleh DPR RI.
“Karena ini merupakan (wewenang) KPU, tadinya itu merupakan ranah dari DPR. Tentu, KPU kemarin sesuai dengan agendanya untuk melakukan konsinyering dalam rangka melakukan penataan dapil DPR RI dan provinsi,” ucapnya.
RDP dan raker Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI pada Rabu (11/1), yang berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga 21.06 WIB, menghasilkan enam poin kesimpulan.
Poin keenam kesimpulan itu berbunyi, “Komisi II DPR bersama Mendagri serta KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV UU Pemilu dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Pemilu dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang dapil. Daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama”.