JAKARTA - Indonesia resmi memiliki tiga provinsi baru setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna lalu.
Tiga provinsi baru tersebut merupakan pemekaran dari Provinsi Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Sehingga nantinya akan ada lima provinsi di Bumi Cenderawasih.
Terkait penambahan provinsi, Komisi II DPR menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan Perppu itu guna mengakomodir beberapa norma dalam UU 7/2017 tentang Pemilu seiring bertambahnya tiga provinsi baru di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Komisi II DPR akan membahas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, apakah (memilih) revisi UU Pemilu atau Presiden keluarkan Perppu. Namun kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu," ujar Rifqi kepada wartawan, Senin, 4 Juli.
Sejauh ini, lanjut Rifqi, Komisi II DPR RI belum membicarakan terkait revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait munculnya dapil baru.
Namun, Rifqi menawarkan opsi bagi Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu tentang persoalan penambahan dapil dan kursi anggota legislatif. Sebab, kata dia, kondisi yang ada sudah memenuhi unsur mendesak untuk dikeluarkan Perppu.
"Kami menilai urgen Presiden keluarkan Perppu terkait dengan mitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu dan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar," jelasnya.
Rifqi menilai, Perppu juga diperlukan untuk mengatur beberapa norma yang belum diatur dalam UU Pemilu. Antara lain soal keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah juga kodifikasi mekanisme sengketa penangan Pemilu dan Pilkada serentak.
BACA JUGA:
Hal ini dikatakan Rifqi terkait munculnya dapil baru, termasuk alokasi kursi legislatif di tiga provinsi di Papua dan IKN Nusantara. Namun, menurutnya, Komisi II DPR belum membicarakan dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait perlunya revisi UU Pemilu atau Presiden mengeluarkan Perppu.
"Komisi II DPR akan membicarakan persoalan tersebut bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Masa Sidang mendatang," pungkasnya.