JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 pada tiga daerah otonomi baru di Papua hasil dari pemekaran wilayah, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
"Terkait persiapan Pemilu 2024, berpedoman pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu yang ditetapkan tanggal 9 Juni 2022, kami mendukung pelaksanaan pemilu di tiga daerah sebagai hasil pemekaran provinsi baru di Papua," kata Tito dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta dilansir ANTARA, Rabu, 31 Agustus.
Tito mengatakan pemekaran tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua memberikan implikasi hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Pertama, perlu adanya peraturan mengenai mandat pembentukan penyelenggara pemilu di KPU dan Bawaslu di provinsi baru.
Kedua, mengenai syarat partai politik peserta pemilu, parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan sarana prasarana pendukung.
"Perlu pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor parpol di provinsi baru. Pengecualian ini harus dilakukan untuk menghindari potensi gugatan-gugatan dan memperkuat legitimasi parpol peserta pemilu," ujarnya.
Tito menjelaskan implikasi ketiga dari tiga DOB tersebut, yaitu mengenai jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR, DPD RI, dan DPRD Provinsi.
Menurut Mendagri, diperlukan penyesuaian terhadap jumlah kursi dan dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi di wilayah pemekaran dan penambahan jumlah kursi DPD pada tiap provinsi.
"Keempat, penetapan bakal calon anggota DPRD Provinsi oleh pengurus parpol tingkat pusat perlu adanya pengecualian pada tiga DOB di Papua sebagai antisipasi belum terbentuknya pengurus parpol tingkat provinsi," katanya.
BACA JUGA:
Tito mengatakan implikasi kelima adalah perubahan lampiran pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu perubahan Lampiran I terkait jumlah anggota KPU Provinsi, Lampiran II jumlah anggota Bawaslu Provinsi; Lampiran III jumlah kursi dan dapil DPR RI; dan Lampiran IV jumlah kursi dan dapil DPRD Provinsi.
Rapar kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan dihadiri para anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP.