YOGYAKARTA – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang dinanti-nantikan para pekerja. THR adalah tunjangan yang diberikan perusahaan menjelang hari raya keagamaaan di Indonesia. Lantas, kapan THR karyawan swasta 2025 cair?
THR Lebaran 2025 untuk karyawan swasta diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh.
Kapan THR Karyawan Swasta 2025 Cair?
Dikutip dari Antara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pencairan THR keagamaan untuk karyawan swasta wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idulfitri 2025.
“THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya. Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini,” ujar Menaker Yassierli di Jakarta, Selasa, 12 Maret 2025.
Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Lebaran 2025 diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.
Jika tunjangan diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri, maka diperkirakan THR karyawan swasta akan cair paling lambat pada 24 Maret 2025.
Kriteria Penerima THR Karyawan Swasta 2025
Kriteria penerima THR karyawan swasta diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Golongan karyawan swasta yang berhak menerima THR Keagamaan 2025 juga kembali ditegaskan dalam SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025. Adapun kriterianya yakni:
- Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian waktu tertentu (PKWT/Kontrak) atau perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh perusahaan terhitung sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta 2025
Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah satu bulan gaji.
Sedangkan untuk karyawan yang masa kerjanya minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Berikut contoh penghitungan THR karyawan swasta:
- Masa kerja : 12 x upah satu bulan
Misalnya, pekerja A berstatus PKWT dan sudah bekerja selama 6 bulan secara terus-menerus. Upah per bulan pekerja A adaah Rp4.000.000, maka berikut penghitungan penghitungan THR bagi pekerja A:
- 6 : 12 x Rp4.000.000 = Rp2.000.000
Dengan demikian, pekerja A berhak menerima THR sebanyak Rp2.000.000.
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah per bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah per bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Pekerja/Buruh yang masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
BACA JUGA:
Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah per buannya dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
Demikian informasi tentang kapan THR karyawan swasta 2025 cair. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.