Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 65 saksi untuk mendalami kasus dugaan suap dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Mereka terdiri ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan yang berlokasi di wilayah Pasuruan dan Probolinggo, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pemeriksaan tersebut dilksanakan sejak Senin, 26 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus. 

“Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 saksi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus.

Tessa menerangkan ada sejumlah hal yang didalami penyidik dari pemeriksaan itu. Termasuk soal pencairan hingga pemotongan dana hibah dari Pemprov Jatim kepada kelompok masyarakat yang belum dirinci tersebut.

"Penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, serta kebenaran pengelolaan dana hibah," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Upaya ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

Penyidik dalam kasus ini telah menggeledah kantor Pemprov Jawa Timur (Jatim) beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

Selain itu, KPK juga memeriksa Menteri PDTT yang juga kakak Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Abdul Halim Iskandar di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Agustus. Dia dicecar soal dana hibah tersebut.