Bagikan:

JAKARTA - Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar rampung diperiksa sebagai pelapor dan saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik 'Hamil duluan'. Keduanya dimintai keterangan selama tiga setengah jam dan dilayangkan puluhan pertanyaaan.

"Pemeriksaan dimulai sekitar 14.30 samlai dengan 16.00 WIB," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada VOI, Jumat, 30 Agustus

Pada pemeriksaan itu, penyelidik melayangkan sekitar 23 pertanyaan kepada Aaliyah Massaid. Sementara untuk Thariq Halilintar sebanyak 22 pertanyaan.

Tak disampaikan secara rinci mengenai hal yang didalami dari pasangan suami istri itu. Tetapi, kemungkinan penyelidik mencari informasi seputar awal mula terjadinya dugaan pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan.

Diketahui, dalam kasus itu, tiga akun media sosial menyebut bila pernikahan Aaliyah dan Thariq dikarenakan hamil duluan.

"Pemeriksaan terkait laporan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal," sebutnya.

Selain itu, Ade juga menyampaikan tak hanya Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintas yang diperiksa hari ini. Namun, ada satu saki lainnya yang turut dimintai keterangan.

Hanya saja, tak disampaikan mengenai identitas satu saksi yang dimaksud.

"Pada agenda pemeriksaan hari ini, juga dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi lainnya," kata Ade.

Aaliyah Massaid diketahui melaporkan beberapa akun media sosial buntut dituding hamil duluan sebelum menikah.

Laporan Aaliyah Massaid itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Aaliyah menerangkan bila ada dua akun Tiktok dan satu YouTube yang menyampaikan informasi bila dirinya menikah dengan Thariq Halilintar dikarenakan sudah hamil terlebih dulu.

Padahal, hingga saat ini Aaliyah belum dalam kondisi hamil. Sehingga, informasi itu pun salah dan telah merugikan nama baiknya.

Dengan adanya laporan itu, pihak terlapor diduga melanggar Pasal 27 A juncto Pasal 45 (4) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.