Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya tak menutup kemungkinan akan kembali memeriksa Aaliyah Massaid sebagai pelapor kasus dugaan penecemaran nama baik.

Istri Thariq Halilintar itu diketahui melaporkan beberapa akun media sosial buntut dituding hamil duluan sebelum menikah.

"Kalo diperlukan keterangan tambahan akan kita undang kembali," ujar Direktur Rerserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada VOI, Senin, 26 Agustus.

Aaliyah Massaid sedianya sudah dimintai keterangan pada saat melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Meski tak dirinci apa saja yang disampaikan Istri Thariq Halilintar tersebut, kemungkinan besar masih seputar awal dugaan tindak pidana itu terjadi.

"Pelapor sudah diklarifikasi setelah pembuatan laporan di SPKT Polda Metro Jaya," kata Ade.

Laporan Aaliyah Massaid itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Aaliyah menerangkan bila ada dua akun Tiktok dan satu YouTube yang menyampaikan informasi bila dirinya menikah dengan Thariq Halilintar dikarenakan sudah hamil terlebih dulu.

Padahal, hingga saat ini Aaliyah belum dalam kondisi hamil. Sehingga, informasi itupun salah dan telah merugikan nama baiknya.

Dengan adanya laporan itu, pihak terlapor diduga melanggar Pasal 27 A juncto Pasal 45 (4) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.