Bagikan:

JAKARTA - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kalau Aaliyah Massaid akan dipanggil terkait laporannya atas dugaan penyebaran isu ia hamil di luar nikah.

"Sudah, sudah ada komunikasi dengan telepon nanti dalam waktu dekat ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Senin, 26 Agustus.

Sebelumnya, Ade membenarkan kalau Aaliyah Massaid telah melaporkan tiga akun sosial media dari TikTok dan YouTube ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini dibuat pada tanggal 22 Agustus kemarin dengan pasal pencemaran nama baik.

"Benar tanggal 22 agustus Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi dari saudari AM (Aaliyah Massaid) melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur di pasal 27 a 45 ayat 4 dan atau pasal 310 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP," tambah Ade Safri.

Dalam laporan itu, Aaliyah sendiri memberikan bantahan kalau isu tersebut bersifat fitnah. Ia menegaskan masih mengalami datang bulan hingga saat ini.

"Dan tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun ini yang menyatakan pelapor hamil diluar nikah, padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid," lanjutnya.

Istri dari Thariq Halilintar ini mengaku bahwa akibat isu ini ia merasa kalau kehormatannya sebagai wanita seakan diserang. Hal ini yang mejadi dasar ia akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke polisi.

"Hal tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan Polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.