Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar soal dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur pada hari ini, Kamis, 22 Agustus. Dia diduga mengetahui prosesnya.

“Bahwa yang bersangkutan, saksi AHI didalami terkait dengan pengetahuan hibah dana atau dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur ke Pokmas atau kelompok masyarakat,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Agustus.

Tessa menyebut penyidik mencecar Abdul Halim dalam kapasitasnya sebagai menteri bukan eks Ketua DPRD Jawa Timur. Tapi, dia belum menyampaikan keterkaitannya.

Katanya, penyidik masih belum mau membuka kasus ini. “Nanti kalau ada informasi dari penyidik, kami update lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Abdul Halim Iskandar mengklaim tak pernah menikmati duit suap dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Timur. Pernyataan tersebut disampaikannya setelah menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam.

“Enggak, enggak pernah (terima suap terkait dana hibah, red),” kata Abdul Halim kepada wartawan.

Abdul Halim mengaku dicecar puluhan pertanyaan. Sementara soal kapasitasnya saat diperiksa sebagai saksi, kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tak mau bicara lebih lanjut.

Diketahui, Abdul Halim pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014 hingga 2019. Ia kemudian menjabat dilantik sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam Kabinet Indonesia Maju pada 23 Oktober 2019.

Dia hanya mengatakan pemeriksaannya itu berkaitan dengan urusan di Jawa Timur. “Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Upaya ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

Penyidik dalam kasus ini telah menggeledah kantor Pemprov Jawa Timur (Jatim) beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.