JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa empat saksi dugaan suap dana hibah di Pemprov Jawa Timur, Senin, 21 Oktober. Mereka dicecar soal proses pengajuan hingga pengelolaan anggaran yang ujungnya jadi bancakan.
“Saksi DNA, MM, NA, IM hadir. Penyidik mendalami terkait pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan dana hibah, dan kebenaran pengelolaan dana hibah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Oktober.
Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun, empat saksi dari unsur swasta tersebut adalah Dwi Nurul Andayani; Moh. Mubin; Nur Ambariyah; dan Imam Mukozali. Mereka diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Sebenarnya penyidik akan memeriksa saksi lainnya, yakni Fatkul Anam dan Dwi Sulistyanto selaku pihak swasta. Hanya saja, Tessa mengatakan keduanya tidak hadir tanpa keterangan atau mangkir.
Sementara saksi lainnya, yakni Achmad Mansyur minta penjadwalan ulang. Waktu pastinya belum dirinci oleh Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Penetapan 21 tersangka merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.
Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.
Kemudian, komisi antirasuah juga menggeledah 10 rumah di kawasan Kota Surabaya hingga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada 30 September-3 Oktober. Hasilnya, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
BACA JUGA:
Berikut adalah rincian barang yang disita penyidik:
1. 7 unit mobil: Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hilux double cabin, Toyota Avanza, dan 1 unit Isuzu;
2. 1 unit jam tangan Rolex dan 2 unit cincin berlian;
3. Uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar;
4. Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk dan laptop, serta;
5. Dokumen-dokumen diantaranya buku tabungan, buku tanah, catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB, dan STNK kendaraan, dan lain sebagainya.