JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka kasus suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Dari jumlah itu, 3 orang tetap dilantik sebagai anggota DPR RIdan DPRD periode 2024-2029, di antaranya eks Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad yang kini jadi legislator di Senayan.
Menanggapi ini Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya sebenarnya sudah menginformasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Langkah ini dilakukan sebelum pelantikan.
“KPK sudah memberitahukan siapa saja yang berstatus tersangka yang terpilih menjadi anggota DPRD atau DPR ke KPU,” kata Alexander kepada wartawan, Rabu, 2 Oktober.
Menurut Alex, urusan pelantikan bukan menjadi ranah KPK. Tapi, dia yakin KPU tak mungkin begitu saja membiarkan seorang tersangka dilantik.
"Pastinya KPU melaksanakan atau mengusulkan pelantikan anggota DPR berdasarkan peraturan atau ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
“Barangkali karena belum ada putusan pengadilan atau belum ada upaya paksa dari penyidik untuk menahan tersangka maka KPU masih mengusulkan ybs untuk dilantik. Lebih baik ditanyakan ke KPU," terang Alex.
Selain Anwar, tersangka lain dalam kasus ini yang turut dilantik adalah Moch. Mahrus yang dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dan Hasanudin dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim. Ketiga orang ini, berdasar informasi yang dihimpun jadi tersangka penerima suap bersama Bagus Wahyudyono selaku staf Sekwan.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Penetapan 21 tersangka merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.
Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.