Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam sidang suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Persidangan bakal dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 5 Februari.

“Dalam persidangan perkara hibah pokmas Jatim, dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dibacakan JPU, hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan saksi Gubernur Jatim,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Februari.

Dalam BAP dimaksud, Khofifah bersama wakilnya, Emil Elistianto Dardak atau Emil Dardak menerima fee atau ijon dari dana pokir DPRD Provinsi Jawa Timur sebesar 30 persen. Sehingga, keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang perkara yang sedang disidangkan tersebut.

“Saksi dibutuhkan keterangannya terkait pelaksanaan hibah di Pemerintah Provinsi Jatim. Saksi dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan di PN Surabaya,” ungkap Budi.

KPK sebelumnya juga sudah pernah memeriksa Khofifah pada Juli 2025 lalu. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim dan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dicecar soal APBD yang digunakan untuk dana hibah Jatim dalam perkara tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan 21 tersangka dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Di antaranya adalah Kusnadi selaku eks Ketua DPRD Provinsi Jatim dan legislator DPR RI Anwar Sadad yang tadinya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis, 2 September 2025.

Asep juga menjelaskan kasus suap ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.