Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad, pada Rabu, 8 Januari 2025. Pemeriksaan ini terkait dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Penyidik mendalami sejumlah hal, termasuk aliran dana yang terindikasi dalam kasus tersebut.  

"Saudara AS apakah hadir? Hadir. Kemudian, terkait dengan pemeriksaan, betul, ini menggali di antaranya terkait dengan aliran dana dan hal lainnya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Kamis, 9 Januari 2025.  

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, kehadiran maupun keberangkatan Anwar dari lokasi pemeriksaan tidak terpantau oleh awak media.  

Asep menyatakan bahwa keterangan Anwar Sadad diperlukan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini. "Yang pentingnya ini merupakan bagian dari konstruksi perkara yang sedang kami tangani. Ini kan terkait hibah pokir di Jawa Timur," ujarnya.  

Anwar Sadad sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah kelompok masyarakat. Ia sempat mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas pada 22 Oktober 2024.  

KPK saat ini mengusut dugaan suap dana hibah yang dialokasikan untuk kelompok masyarakat (pokmas) melalui APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022. Dari pengembangan kasus ini, telah ditetapkan 21 tersangka.  

Penyidik KPK sebelumnya menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur dan menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen dan barang elektronik. Pada 30 September–3 Oktober 2024, KPK menggeledah 10 rumah di Surabaya hingga Sumenep. Barang-barang yang disita antara lain:  

Tujuh unit mobil, termasuk Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hillux double cabin, Toyota Avanza, dan Isuzu. Barang mewah, seperti satu jam tangan Rolex dan dua cincin berlian; uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah dengan total sekitar Rp1 miliar.

Barang elektronik, seperti ponsel, harddisk, dan laptop; dokumen penting, termasuk buku tabungan, buku tanah, kuitansi, BPKB, dan STNK kendaraan.  

Selanjutnya, pada 16–18 Oktober 2024, KPK menggeledah Kantor Dinas Peternakan Jawa Timur, serta beberapa rumah dan kantor di Surabaya, Malang, dan Sidoarjo.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp50 juta, satu unit Toyota Innova, serta barang bukti elektronik dan dokumen tambahan.

KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah 21 orang terkait kasus ini bepergian ke luar negeri. Di antara mereka adalah beberapa anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, termasuk KUS, AI, MAH, dan AS (Anwar Sadad), serta sejumlah pihak swasta dan anggota DPRD kabupaten.  

Dugaan suap ini terus didalami oleh KPK untuk mengungkap skema dana hibah yang disalurkan melalui mekanisme pokok pikiran (pokir) di Jawa Timur, yang disinyalir melibatkan banyak pihak.