Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset yang diduga milik anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad. Penyitaan ini diduga berkaitan dengan dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Langkah penyitaan ini diketahui dari informasi yang dihimpun. Disebutkan aset yang disita di antaranya adalah sebidang tanah, dua rumah, dan satu apartemen yang ditaksir nilainya mencapai miliaran rupiah.

Upaya paksa ini kemudian dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Menurut dia, penyitaan untuk melengkapi perkara yang sedang ditangani.

"Benar, penyidik KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan tersangka AS. Penyitaan terkait kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur," kata Tessa kepada wartawan, Kamis, 9 Januari.

Selain melakukan penyitaan, Anwar Sadad juga sudah menjalani pemeriksaan pada Rabu, 8 Januari. Dia dicecar soal aliran uang dalam kasus ini, kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

"Ini menggali di antaranya terkait dengan aliran dana dan yang lain-lainnya," tegasnya.

Adapun Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sehingga keterangannya diperlukan untuk memperkuat konstruksi hukum.

"Yang pentingnya ini merupakan bagian dari konstruksi perkara yang sedang kami tangani. Ini kan terkait hibah pokir di Jawa Timur," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini mengusut dugaan suap dana hibah yang dialokasikan untuk kelompok masyarakat (pokmas) melalui APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022. Ada 21 tersangka yang sudah ditetapkan dari pengembangan kasus tersebut.

Selain itu, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

KPK juga menggeledah 10 rumah di kawasan Kota Surabaya hingga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada 30 September-3 Oktober. Ketika itu penyidik menyita sejumlah barang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut dengan rincian:

1. 7 unit mobil: Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hillux double cabin, Toyota Avanza, dan 1 unit Isuzu;

2. 1 unit jam tangan Rolex dan 2 unit cincin berlian;

3. Uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal senilai kurang lebih sebesar Rp1 milyar;

4. Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk dan laptop, serta;

5. Dokumen-dokumen diantaranya buku tabungan, buku tanah, catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB, dan STNK kendaraan, dan lain sebagainya.

Tak sampai di sana, KPK kembali menggeledah kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah dan satu kantor di Kota Surabaya, Kota Malang, serta Kabupaten Sidoarjo pada 16-18 Oktober.

Dari upaya paksa itu disita uang Rp50 juta, satu unit Toyota Innova hingga barang bukti elektronik dan dokumen.

KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah 21 orang ke luar negeri dalam kasus ini. Mereka yakni KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; MAH, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Ikut dicegah juga BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AYM, AH, RWS, MF, AM, dan MM selaku pihak swasta; FA selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang; serta JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.