Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Anwar Sadad, eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim bakal dipanggil ulang terkait dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat. Jabatan barunya sebagai anggota DPR tak akan membuatnya lolos dari proses hukum.

Adapun Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur itu mangkir pada panggilan pertama, yakni 22 Oktober. Dia tidak menyebutkan alasan secara jelas. 

"Nanti kita akan panggil pada waktunya ya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu 20 November.

KPK berjanji menyampaikan agenda pemeriksaan Anwar Sadad kepada masyarakat, baik diperiksa sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus ini.

"Kalau penyidik sudah menyiapkan jadwalnya untuk saudara AS ini hadir, baik di perkara bersangkutan sendiri maupun sebagai saksi di sprindik-sprindik yang lain akan kami sampaikan," tegas Tessa.

Tessa juga pernah menyebut penyidik tak segan menjemput paksa Anwar bila dia mangkir lagi dari panggilan mendatang.

Keterlibatan Anwar dalam kasus ini semakin terang usai penyidik memeriksa eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi pada Selasa 5 November. Sebagai saksi, ia dicecar soal pemberian uang kepada Anwar yang diduga terkait pengajuan dana hibah.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Ada 21 tersangka yang sudah ditetapkan dari pengembangan kasus tersebut.

Selain itu, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

Selanjutnya, KPK juga menggeledah 10 rumah di kawasan Kota Surabaya hingga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada 30 September-3 Oktober. Ketika itu penyidik menyita sejumlah barang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

 

Berikut adalah rincian barang yang disita penyidik:

1. 7 unit mobil: Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hillux double cabin, Toyota Avanza, dan 1 unit Isuzu;

2. 1 unit jam tangan Rolex dan 2 unit cincin berlian;

3. Uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal senilai kurang lebih sebesar Rp1 milyar;

4. Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk dan laptop, serta;

5. Dokumen-dokumen diantaranya buku tabungan, buku tanah, catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB, dan STNK kendaraan, dan lain sebagainya.

Tak sampai di sana, KPK kembali menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah dan satu kantor di Kota Surabya, Kota Malang, serta Kabupaten Sidoarjo pada 16-18 Oktober. Dari upaya paksa itu disita uang Rp50 juta, satu unit Toyota Innova hingga barang bukti elektronik dan dokumen.

Masih dalam kasus yang sama, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah 21 orang ke luar negeri. Mereka yakni KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; MAH selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Ikut dicegah juga BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AYM, AH, RWS, MF, AM, dan MM selaku pihak swasta; FA selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang; serta JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.