Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Anggota DPR RI Anwar Sadad terkait kasus suap dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022. Eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur itu menjadi salah satu pihak yang disebut menjadi tersangka.

"Kalau yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang tidak dipertanggungjawabkan tentunya akan dilakukan pemanggilan ulang dan dapat dijemput paksa," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu, 13 November.

Anwar diketahui pernah dipanggil sebagai tersangka pada 22 Oktober lalu. Hanya saja, dia minta penjadwalan ulang tanpa menjelaskan alasan ketidakhadirannya.

"Apakah yang bersangkutan tidak hadirnya itu ada keterangan atau tidak, perlu diperdalam dan ditanya lagi," ungkapnya.

Ke depan, Tessa mengatakan penyidik pasti akan memanggil Anwar lagi. Hanya saja, dia belum memerinci waktu pastinya karena upaya ini pasti akan disesuaikan dengan strategi penyidikan yang sudah dibuat.

Selain itu, penyidik juga masih meminta keterangan para saksi terlebih dahulu.

"Prioritas nanti saksi-saksi yang mengetahui perbuatan tersebut maupun yang untuk menjelaskan dokumen-dokumen yang sudah disita terlebih dahulu," tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

"Nanti kalau sudah (dilakukan pemeriksaan saksi, red), saya pastikan akan ada pemanggilan lagi terhadap yang bersangkutan," sambung Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Ada 21 tersangka yang sudah ditetapkan dari pengembangan kasus tersebut.

Selain itu, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

Selanjutnya, komisi antirasuah juga menggeledah 10 rumah di kawasan Kota Surabaya hingga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada 30 September-3 Oktober. Ketika itu penyidik menyita sejumlah barang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Berikut adalah rincian barang yang disita penyidik:

1. 7 unit mobil: Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hillux double cabin, Toyota Avanza, dan 1 unit Isuzu;

2. 1 unit jam tangan Rolex dan 2 unit cincin berlian;

3. Uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal senilai kurang lebih sebesar Rp1 milyar;

4. Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk dan laptop, serta;

5. Dokumen-dokumen diantaranya buku tabungan, buku tanah, catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB, dan STNK kendaraan, dan lain sebagainya.

Tak sampai di sana, kembali menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah dan satu kantor di Kota Surabya, Kota Malang, serta Kabupaten Sidoarjo pada 16-18 Oktober. Dari upaya paksa itu disita uang Rp50 juta, satu unit Toyota Innova hingga barang bukti elektronik dan dokumen.

Masih dalam kasus yang sama, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah 21 orang ke luar negeri. Mereka yakni KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; MAH selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Ikut dicegah juga BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AYM, AH, RWS, MF, AM, dan MM selaku pihak swasta; FA selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang; serta JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.