Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terjadi transaksi pembelian aset untuk Anggota DPR RI Anwar Sadad dari uang suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat. Enam saksi dimintai keterangan penyidik, di antaranya Nur Ridho Fauzi, Saifudin, Ali Imron, dan Akhmad Samsudin yang merupakan pihak swasta.

“Saksi semuanya hadir dan didalami terkait dengan jual beli kepemilikan aset untuk tersangka penerima berinisial AS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis, 21 November.

Selain itu, turut diperiksa Siska Kusno yang berstatus mengurus rumah tangga dan karyawan swasta, Fong Robert Pongawa. “Pemeriksaan dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Jatim,” ungkap Tessa.

Dalam kasus ini, Anwar yang merupakan eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim disebut jadi salah satu dari 21 tersangka meski belum diumumkan. Keterlibatannya menjadi terang usai penyidik memeriksa eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi pada Selasa 5 November.

Jon saat itu dicecar soal pemberian uang kepada Anwar yang diduga terkait pengajuan dana hibah.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Ada 21 tersangka yang sudah ditetapkan dari pengembangan kasus tersebut.

Selain itu, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

KPK juga menggeledah 10 rumah di kawasan Kota Surabaya hingga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada 30 September-3 Oktober. Ketika itu penyidik menyita sejumlah barang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut dengan rincian:

1. 7 unit mobil: Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hillux double cabin, Toyota Avanza, dan 1 unit Isuzu;

2. 1 unit jam tangan Rolex dan 2 unit cincin berlian;

3. Uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal senilai kurang lebih sebesar Rp1 milyar;

4. Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk dan laptop, serta;

5. Dokumen-dokumen diantaranya buku tabungan, buku tanah, catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB, dan STNK kendaraan, dan lain sebagainya.

Tak sampai di sana, KPK kembali menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah dan satu kantor di Kota Surabaya, Kota Malang, serta Kabupaten Sidoarjo pada 16-18 Oktober. Dari upaya paksa itu disita uang Rp50 juta, satu unit Toyota Innova hingga barang bukti elektronik dan dokumen.

Masih dalam kasus yang sama, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah 21 orang ke luar negeri. Mereka yakni KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; MAH selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Ikut dicegah juga BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AYM, AH, RWS, MF, AM, dan MM selaku pihak swasta; FA selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang; serta JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.