Bagikan:

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah kantor Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) terkait pengembangan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022.

"Update-nya disita dokumen dan barang bukti elektronik," Kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 17 Oktober, disitat Antara.

Namun, Tessa belum menjelaskan soal ruangan apa saja di kantor Dinas Peternakan Pemprov Jatim yang digeledah dalam kegiatan yang berlangsung pada Rabu 16 Oktober itu.

Kegiatan penggeledahan itu selesai sekitar pukul 15.54 WIB dan petugas KPK keluar dari kantor Dinas Peternakan Jatim dengan membawa dua koper.

Selama penggeledahan, para penyidik KPK itu dikawal dua personel polisi dengan senjata lengkap.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Indyah Aryani tidak ada di kantor saat penggeledahan dilakukan KPK.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Jatim Iswahyudi menyampaikan kalau Indyah Aryani sedang tidak berada di kantor karena masih bertugas atau berdinas ke luar negeri.

"Ibu ikut misi dagang ke Jepang, harusnya masih dalam pesawat," ujarnya.

KPK pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.

Namun, Tessa mengungkapkan dari 21 orang tersangka tersebut, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Kemudian dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Sementara untuk 17 orang tersangka pemberi suap, 15 orang adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.