JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami prosedur pencairan dana hibah dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Ada sembilan saksi yang dicecar penyidik, salah satunya Kepala Dinas Peternakan Indyah Aryani.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sembilan saksi itu diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Mereka yang diperiksa berinisial RS, IA, K, KD, HD, IW, IR, S, dan SH.
"Semua saksi hadir. Saksi didalami terkait dengan prosedur pengelolaan, pengajuan, dan persetujuan turunnya dana hibah. Kemudian tata cara pencairan dana hibah dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur," kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 November.
Adapun berdasarkan informasi yang beredar, para saksi yang diperiksa itu selain Indyah Aryani adalah Roy Suryanto yang merupakan karyawan swasta; Kotari dan Moh. Imron Rosadi selaku aparatur sipil negara (ASN) Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur; dan Kusdiyarto selaku Sekretaris Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
Kemudian turut dimintai keterangan eks Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Jawa Timur Hudiyono; Iswahyudi selaku Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur; serta Subaidi dan Suharis selaku wiraswasta.
Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Penetapan 21 tersangka merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.
Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.
Kemudian, komisi antirasuah juga menggeledah 10 rumah di kawasan Kota Surabaya hingga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada 30 September-3 Oktober. Hasilnya, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
BACA JUGA:
Berikut adalah rincian barang yang disita penyidik:
1. 7 unit mobil: Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hilux double cabin, Toyota Avanza, dan 1 unit Isuzu;
2. 1 unit jam tangan Rolex dan 2 unit cincin berlian;
3. Uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar;
4. Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk dan laptop, serta;
5. Dokumen-dokumen diantaranya buku tabungan, buku tanah, catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB, dan STNK kendaraan, dan lain sebagainya.
Selanjutnya, penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah dan satu kantor di Kota Surabaya, Kota Malang, serta Kabupaten Sidoarjo pada 16-18 Oktober. Dari sana kemudian disita uang Rp50 juta, satu unit Toyota Innova hingga barang bukti elektronik dan dokumen.