Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis, 1 Agustus.

Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Adapun bos tambang itu tiba di kantor komisi antirasuah sekitar pukul 09.57 WIB. Tak ada pernyataan apapun yang disampaikan pengusaha tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut ada lima saksi yang diperiksa dalam kasus ini. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tegasnya.

Selain Haji Robert, para saksi yang dipanggil adalah Andi Muktiono (AM) yang merupakan penceramah; karyawan BUMN bernama Erni Yuniati (EY); Cecep Mochamad Yasin (CMY) yang merupakan Koordinator Pengelolaan Wilayah Minerba Direktorat Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM RI; dan Luthfan Harisan Jihadi (LHJ) yang merupakan Analis Wilayah Pertambangan Kementerian ESDM.

Diberitakan sebelumnya, KPK membuka peluang menjemput paksa Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert karena mangkir dari panggilan penyidik. Dia sudah pernah dipanggil pada Kamis, 6 Juni dan Rabu, 3 Juli.

Adapun dalam kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka. Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Kemudian pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan.