Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert mengumpat Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara yang juga orang kepercayaan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhaimin Syarif.

Momen ini terjadi saat dia selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Agustus. Awalnya, dia menjawab singkat soal pemeriksaan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Abdul Gani.

“(Ditanya apa saja, red) tanya dia (KPK, red), bos. (Ada, red) puluhan (pertanyaan, red),” kata Haji Robert kepada wartawan di lokasi sambil bergegas.

Sementara saat disinggung soal perkenalannya dengan Muhaimin Syarif, Haji Robert tak banyak bicara. Bahkan, tadinya ia tak mau menjawab.

“Aduh, lo tanya sama dia (KPK, red) nih,” tegasnya.

“Itu orang bajing*n,” sambung pengusaha tambang itu.

Tak banyak hal yang disampaikan Haji Robert. Dia hanya menyebut semua sudah dijelaskan ke KPK.

“Lu tanya KPK saja. Dia lebih tahu dari gue, bos, pokoknya KPK kerjanya top. Gitu aja deh, jago,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK turut memanggil saksi lainnya bersama Haji Robert. Mereka adalah Andi Muktiono (AM) yang merupakan penceramah; karyawan BUMN bernama Erni Yuniati (EY); Cecep Mochamad Yasin (CMY) yang merupakan Koordinator Pengelolaan Wilayah Minerba Direktorat Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM RI; dan Luthfan Harisan Jihadi (LHJ) yang merupakan Analis Wilayah Pertambangan Kementerian ESDM.

Adapun dalam kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka. Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Kemudian pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan.