Bagikan:

JAKARTA - Mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi bersama 14 orang eks pegawai rutan KPK didakwa melakukan pemungutan liar (pungli) sebanyak Rp6,3 miliar. Beberapa nama besar menjadi sasarannya, antara lain Azis Syamsuddin hingga mantan Sekretaris MA Nurhadi.

"Memaksa seseorang, yaitu para tahanan Rutan KPK, antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi, untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 6.387.150.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang dilakukan para terdakwa," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 1 Agutus.

Para terdakwa yang terlibat pungli antara lain, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.

Kemudian mantan petugas di Rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.

Mereka disebut telah melakukan pungli di Rutan KPK sejak Mei 2019 hingga Mei 2023. Mereka dianggap telah menyalahgunkanan wewenang untuk mendapat keuntungan pribadi.

"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu para terdakwa selaku petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaannya atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," sebutnya.

Aksi pungli itu bermula Deden meminta Hengki untuk tetap meneruskan 'tradisi lama' di Rutan KPK, yaitu meminta dan mengumpulkan uang dari para tahanan pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4) dan Cabang Rutan KPK di Gedung C1.

"Saat itu, meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Terdakwa I Deden Rochendi meminta Terdakwa II Hengki untuk tetap meneruskan 'tradisi lama' di Rutan KPK yaitu meminta dan mengumpulkan uang dari para tahanan pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4) dan Cabang Rutan KPK di Gedung C1. Atas permintaan tersebut, Terdakwa II Hengki menyanggupinya," sebut jaksa.

Jaksa mengatakan uang hasil pungli itu nantinya disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung. Ia menyebut ada yang bertugas sebagai 'Lurah' untuk mengkoordinir permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan yang ditunjuk sebagai 'Korting'.

Adapun besaran uang pungli di rutan KPK setiap cabangnya mencapai Rp80 juta per bulan. Uang hasil pungli itu akan dibagi-bagi ke para petugas Rutan berdasarkan pangkat atau kedudukan.

Dalam kasus ini, para terdakwa diyakini melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.