Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah pada hari ini. Keduanya dicecar soal pengadaan barang dan jasa yang ujungnya dikorupsi.

“Saudari HGR dan Saudara AB telah hadir memenuhi panggilan penyidik yang bersangkutan atau dua-duanya dimintai keterangan dalam rangka menjelaskan beberapa proses pengadaan yang dilakukan di Kota Semarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Agustus.

“Kaitan dengan Saudara AB lebih khusus lagi yang terkait dengan pihak swasta,” sambungnya.

Tessa menyebut Ita diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sementara Alwin disebutnya berstatus sebagai terperiksa.

Ke depan, Ita dan Alwin disebut berpeluang dipanggil lagi. Tessa bilang pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi bukti yang ditemukan dalam proses penggeledahan.

Hanya saja, dia belum memerinci kapan pemanggilan lanjutan itu bakal dilakukan. “Ada beberapa alat bukti yang sudah disita, yang belum semua ditanyakan kepada yang bersangkutan. Jadi masih ada beberapa kali pemeriksaan lagi terhadap kedua orang tersebut, kita tunggu saja nanti,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

Dalam kasus ini, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita sudah diperiksa pada Kamis, 1 Agustus. Begitu juga suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Ita tak mau bicara banyak usai diperiksa. Dia hanya mengatakan penyidik sudah bekerja sesuai prosedur.

Sementara, Alwin memilih bungkam dan bergegas ke luar dari kantor komisi antirasuah. Selain memeriksa keduanya, penyidik juga sudah minta keterangan dari Ketua Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono (MTN) dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar (PRUD) pada Rabu, 31 Juli.

Mereka berdua dicecar soal proses pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang oleh penyidik. Martono dan Rachmat saat ini sudah diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri bersama Ita serta Alwin Basri.