YOGYAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau yang akrab disapa Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB) pada Rabu, 19 Februari 2025 sore. Keduanya ditahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan pemerasan di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Lantas, bagaimana perjalanan kasus Wali Kota Semarang Mbak Ita hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Perjalanan Kasus Wali Kota Semarang Mbak Ita
Kasus korupsi yang menjerat Mbak Ita mulai mencuat saat lembaga anti-rasuah tiba-tiba melakukan penggeledahan terkait tiga kasus di sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkot Semarang pada Rabu, 17 Juli 2024.
Tiga perkara yang diselediki KPK saat itu yakni kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, di antaranya:
- Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu
- Suami Walkot Semarang yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri
- Ketua Gapensi Semarang Martono
- Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar
Setelah penggeledahan tersebut, Mbak Ita tidak terlihat di kantor Balai Kota Semarang selama hampir sepekan.
Menurut pemberitaan Antara, Senin, 22 Juli 2024, Mbak Ita baru tampil di hadapan publik ketika rapat paripurna di DPRD Kota Semarang. Pada momen itu, Mbak Ita menegaskan bahwa dirinya dalam kondisi baik dan akan mengikuti prosedur yang dilaksanakan KPK.
Setidaknya, ada tiga kasus korupsi yang dijeratkan KPK pada Mbak Ita dan suaminya, di antaranya:
- Kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023-2024.
- Kasus dugaan pemerasan terhadap ASN Kota Bapenda.
- Kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengaturan proyek tingkat kecamatan pada 2023.
Dalam perkara pertama, Mbak Ita dan suami diduga terlibat diduga terlibat dugaan korupsi pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada dinas pendidikan kota Semarang. Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.
Perkara kedua, Mbak ita dan Alwin diduga melakukan pemerasan terhadap ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang setelah meneken draft Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kota Semarang. Dalam perkara tersebut, keduanya menerima uang sebesar Rp2,4 miliar.
Sedangkan perkara yang terakhir, Mbak Ita dan Alwin diduga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan. Dalam kasus ini, Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.
Pada Selasa, 30 Juli 2024, Mbak Ita dan suaminya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK terkait pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Lima bulan setelah menghadiri pemeriksaan di KPK, Mbak Ita mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel. Akan tetapi, permohonan tersebut ditolak. Status tersangka Mbak Ita dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang sah.
Dalam sidang praperadilan Mbak Ita melawan KPK di PN Jaksel, Selasa, 14 Februari 2025, Hakim Jan Oktavianus menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur.
Setelah PN Jaksel menolak gugatan praperadilan, KPK menahan Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan kelima yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Mbak Ita tercatat empat kali absen pemeriksaan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Pemanggilan Mbak Ita sebagai tersangka dilakukan pada 10 Desember 2024, 17 dan 22 Januari, serta 11 Februari 2025.
Demikian informasi tentang perjalanan kasus Wali Kota Semarang Mbak Ita. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.