Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dari jumlah tersebut ada penyelenggara negara dan pihak swasta yang terjerat.

“KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan video, Rabu, 31 Juli.

Tessa belum memerinci lebih lanjut soal penetapan tersangka itu. Dia hanya bilang proses pengumpulan bukti terus dilakukan, salah satunya dengan melakukan pemanggilan saksi.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti,” tegasnya.

Selain itu, KPK juga minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah tujuh orang ke luar negeri. Permintaan ini didasari Surat Keputusan Nomor 981 Tahun 2024.

“Larangan berpergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menerima laporan dugaan korupsi di LPEI ini telah diterima sejak Mei 2023. Hal ini disampaikan setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berkoordinasi terkait kasus serupa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, LPEI diduga membuat negara merugi hingga Rp766.705.455.000 dari pembiayaan terhadap PT PE. Angka ini muncul setelah pemberian kredit modal kerja ekspor (KMKE) oleh lembaga tersebut tapi prosesnya tak hati-hati dan tidak memperhatikan kondisi debitur.