Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rapat koordinasi sudah dilakukan pada hari ini, Kamis, 15 Agustus.

“Supaya tidak terjadi tumpang tindih di Kejaksaan Agung dilimpahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti,” kata Direktur Korsup Wilayah II KPK Imam Turmudi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus.

Imam mengatakan kasus ini memang juga ditangani Kejaksaan Agung. Sehingga, sudah disepakati dalam rapat tersebut dugaan korupsi LPEI bakal diurusi KPK.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan penyerahan perkara dugaan korupsi ini sebagai sinergitas. Selain itu, komisi antirasuah juga lebih luas dalam melaksanakan penyidikan.

Adapun Kejaksaan Agung sudah menerima laporan dugaan korupsi ini sejak 18 Maret lalu. Empat perusahaan dari Kementerian Keuangan diduga terlibat berdasarkan pengusutan mereka.

“Maka kita sepakati, untuk efisiensi penangannya pada hari ini kita sepakati untuk lebih lanjut ditangani KPK,” ungkapnya.

Dalam rapat koordinasi ini, Kuntadi mengatakan pihaknya sudah menyerahkan sejumlah berkas. Di antaranya adalah berita acara pemeriksaan (BAP) dan dokumen pendukung lainnya ke KPK.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dari jumlah tersebut ada penyelenggara negara dan pihak swasta yang terjerat.

Selain itu, komisi antirasuah juga minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah tujuh orang ke luar negeri selama enam bulan. Permintaan ini didasari Surat Keputusan Nomor 981 Tahun 2024.