Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah empat orang ke luar negeri. Upaya ini dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

“Saat ini ada empat orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei.

Ali belum memerinci empat orang itu. Tapi, dari informasi yang beredar mereka adalah Muhammad Pradithya yang merupakan Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II pada LPEI; Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan; Presdir PT Caturkarsa Megatunggal atau Komut PT Petro Energy, Jimmy Masrin; dan Newin Nugroho yang merupakan Dirut PT Petro Energy.

Pencegahan dilakukan selama enam bulan. Tapi, penyidik bisa melakukan perpanjangan sesuai dengan kebutuhan.

Ali mengatakan pencegahan ini diharap mempermudah proses penyidikan yang berlangsung. Mereka diharap memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan. 

“Perlu kami ingatkan agar bersikap kooperatif,” tegasnya.

Adapun dalam kasus korupsi yang melibatkan LPEI ini sudah ada 20 orang dimintai keterangan dalam upaya penyidikan. Proses ini berjalan sejak pertengahan bulan Maret lalu.

KPK mengatakan laporan dugaan korupsi di LPEI ini telah diterima sejak Mei 2023. Hal ini disampaikan setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berkoordinasi terkait kasus serupa ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut LPEI telah membuat negara merugi hingga Rp766.705.455.000 dari pembiayaan terhadap PT PE. Diduga terjadi korupsi saat perusahaan pelat merah itu melakukan pembiayaan.

Kerugian negara ini berawal dari pemberian kredit modal kerja ekspor (KMKE) oleh LPEI. Hanya saja, prosesnya dilakukan secara kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kondisi debitur.