Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan suap pemberian izin pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Tiga orang yang diduga terlibat di kasus itu dicegah ke luar negeri.

"KPK telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 12 Mei.

Ali tak memerinci identitas ketiga orang tersebut. Pencegahan ini dilakukan supaya mereka tak kabur ke luar negeri saat dipanggil penyidik.

"Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyidik dugaan suap pemberian izin pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Hanya saja, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum diumumkan.

Begitu juga dengan konstruksi perkaranya. Pengumuman ini akan dilakukan sekaligus saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.