Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah tiga orang ke luar negeri. Upaya paksa ini terkait penyidikan dugaan korupsi penggantian suku cadang PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Selatan.

“Pihak yang dicegah itu yakni dua pejabat di PT PLN (Persero) dan satu pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret.

Belum dirinci Ali soal tiga orang yang dicegah itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka adalah Bambang Anggono yang merupakan General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Selatan; Manager Engineering PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Selatan, Budi Widi Asmoro; dan Nehemia Indrajaya yang merupakan Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

“Cegah ini untuk enam bulan pertama,” tegasnya.

Ali mengatakan pencegahan ini bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidik. Para pihak yang dicegah itu diharap bisa memenuhi panggilan saat dijadwalkan.

Tak ada lagi alasan bagi mereka untuk mangkir dari penyidik. “Tindakan kooperatif pihak-pihak dimaksud diperlukan agar dapat memperlancar proses penyidikan,” ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi pekerjaan retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam. Proyek ini merupakan proses penggantian suku cadang yang bertujuan menghasilkan uap.

Ada dugaan telah terjadi rekayasa nilai anggaran pengadaan, termasuk pemenang lelang. Akibatnya negara kemudian merugi hingga miliaran rupiah karena praktik lancung ini.