Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pekerjaan retrofit sistem sootblowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatra Selatan. Praktik lancung ini diduga terjadi pada 2017 hingga 2022.

“Retrofit sistem sootblowing yakni penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret.

Dalam proses ini diduga terjadi rekayasa hingga mengakibatkan kerugian negara. Hanya saja, Ali belum memerinci jumlahnya.

“Dimana terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan, termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah,” tegasnya.

Ali menyebut proses penyidikan masih berlangsung. Pencarian bukti menjadi fokus penyidik untuk menjerat para tersangka.

“Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan,” ungkapnya.

Masyarakat diminta terus memantau proses penanganan dugaan korupsi di perusahaan pelat merah ini. “Perkembangan dari proses penyidikan perkara ini akan kami informasikan lebih lanjut,” pungkas Ali.